Terkait hal ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan menelusuri foto itu. "Kami tidak akan pusingkan hal itu. Tidak mendalami sampai ke situ karena tidak terkait dengan kasus yang ditangani (kecelakaan lalu lintas ataupun kasus penyalahgunaan narkotika)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (25/1/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Ia juga memastikan bahwa selama proses penahanan berlangsung sejak Minggu (22/1/2012), Afriyani dilarang menggunakan alat komunikasi apa pun. Ponsel Afriyani pun disita polisi sebagai barang bukti. Dengan demikian, akun Twitter @SiNengApril yang aktif sejak tanggal 23 Januari 2012 pun dinilai palsu. "Silakan nilai sendiri. Yang pasti dia sama sekali tidak diperkenankan pakai alat komunikasi apa pun sejak ditahan. Bisa kami pastikan itu," kata Rikwanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan bahwa foto-foto itu tidak terkait dengan kasus yang kini ditangani polisi. "Foto itu bukan di TKP (tempat kejadian perkara), pemakaian ekstasi, jadi tidak kami dalami terlalu jauh," kata Nugroho.
Afriyani dituduh lalai mengemudikan mobil dalam kecelakaan maut di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) pukul 11.00. Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikendarainya menabrak sejumlah pejalan kaki yang sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monumen Nasional (Monas).
Saat itu mobil melaju kencang dan sempat oleng sampai akhirnya menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru berhenti setelah masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan. Akibat peristiwa ini, sembilan orang tewas di tempat, tiga orang lainnya terluka.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, Afriyani diketahui menyetir di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Malam sebelum kejadian, ia berpesta semalam suntuk di sebuah kafe di Kemang dan kelab malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Unit Narkoba Polda Metro Jaya.
0 comments:
Post a Comment