Apr 25, 2011

Banding Ditolak, Ariel Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding terdakwa kasus video porno eks vokalis band Peterpan, Ariel. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara. 
"Jadi, intinya banding terdakwa (Ariel) ditolak. Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 31 Januari 2011. Jadi, terdakwa tetap (dihukum) tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, Senin (25/4).

Selain hukuman penjara, kata Joko, pengadilan banding juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel. "Hukuman dendanya juga dikuatkan tetap sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan."

Joko menyebutkan vonis untuk kedua terdakwa diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan Ketua Majelis Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Ariel bernomor 67/Pid/2011/PT.Bdg dan untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.

"Saya sendiri baru hari ini menerima pemberitahuan putusan banding tersebut," katanya. Selanjutnya, panitera Pengadilan Negeri Bandung akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Ariel dan Kejaksaan Negeri Bandung.

"Nah, nantinya terserah para pihak sendiri apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu," kata Joko.

Senin, 31 Januari lalu, Hakim PN Bandung menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum seperti diatur pasal 29 Uindang-undang tentang Pornografi.

Ariel divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Review