Gonzales datang sekitar pukul 14.15 WIB. Ia mengenakan celana jeans biru dan kemeja putih. Begitu tiba ia langsung naik ke lantai dua PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (25/4/2011).
Majelis hakim menanyakan apakah Gonzales mengetahui adanya lambang negara di kaos Timnas itu. Gonzales menjawab, gambar Garuda itu ada di kaos, celana dan jaket.
Ketua Majelis Hakim Enid Hasanudin juga menanyakan apakah Gonzales mendapatkan royalti dari produsen kaos Timnas itu. Gonzales menjawab tidak dapat royalti.
Majelis hakim juga sempat menanyakan apakah mengetahui mengenakan kaos berlogo Garuda itu melanggar hukum, Gonzales menjawab tidak mengetahuinya.
Majelis hakim juga bertanya mengenai iklan salah satu makanan ringan yang dibintangi Gonzales. Karena dalam iklan tersebut Gonzales juga mengenakan kaos Timnas. Gonzales menjawab, kaos Timnas di iklan itu berlogo ayam.
Gonzales yang asli Uruguay hanya bersaksi sekitar 15 menit. Sesekali Gonzales menggunakan bahasa ibunya, Spanyol. Jika menggunakan bahasa Spanyol, istrinya yang menerjemahkan.
Usai sidang para pengunjung PN Jakarta Pusat langsung menyerbu Gonzales. Mereka berebut bersalaman dan berfoto dengan bintang Timnas yang sudah mengantongi kewarganegaraan Indonesia ini.
Sidang ini digelar berdasar gugatan pengacara publik David Tobing. David meminta agar kaos Timnas tidak lagi dipasangi logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
Apr 25, 2011
Christian Gonzales Jadi Saksi Sidang Logo Garuda di Kaos Timnas
Monday, April 25, 2011
mulia andra(newup2date)
No comments
0 comments:
Post a Comment